Pengertian Negara Hukum

Pengertian negara hukum | Apa itu negara hukum? Pengertian negara hukum, merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar pemikiran yang mendukungnya adalah kebebasan rakyat (liberte du citoyen), bukannya kebesaran negara (gloire de l'etat) (baca pengertian negara). Tujuannya ialah untuk memelihara ketertiban umum (rechts orde). 
Berdasarkan Teori Trias Politika yang diajarkan oleh Montesqieu timbul berbagai macam pendapat mengenai sifat negara hukum. Beberapa ahli mengatakan bahwa pengertian negara hukum adalah sesuatu negara yang mengurangi hak hak dasar warganegaranya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ada yang mengajarkan, bahwa yang menjdai syarat pokok ialah kebebasan pengadilan- kebebasan untuk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat alat kekuasaan negara. 
Ada yang mengatakan pengertian negara hukum adalah negara yang didalamnya segala apa yang terjadi antara yang menjalankan kekuasaan negara, antara penguasa dan warganegara dan antara  sesama warganegara. terdapat pengawasan yang berdasarkan hukum. Baik dalam tatacara mengadili maupun dalam pelaksanaan keputusannya.


0 Response to "Pengertian Negara Hukum "

Posting Komentar