HAM dan Kewajiban dasar | Pada dasarnya tiap hak yang dimiliki oleh setiap individu sebagai subyek hukum di dalam tatanan kehidupan masyarakat (baca pengertian masyarakat), menuntut kewajiban-kewajiban tertentu, baik terhadap negara (baca pengertian negara), yang mendukungnya selaku warganegara, maupun terhadap sesama hidup dalam suatu pergaulan hidup bersama. Bahkan Mahatmah Gandhi menekankan kewajiban dasar bagi manusia adalah yang membenarkan timbulkan suatu hak asasi baginya.
I learnt from my illiterate but wise mother that all rights to be deserved and preserved come from duty well done. This the very right to live accrues to us only when we do the duty of Citizenship of the world. From this one fundamental statement, perhaps it is easy enough to define the dutier of man and women and correlate every rights to some corresponding duty to be first performes.
Piagam Amerika yang disusun dalam Konferensi Pan Amerika States tahun 1948 menegaskan pula tentang kewajiban dasar itu, disamping HAM. Bahkan dalam Preambulnya ditegaskan bahwa memenuhi kewajiban oleh tiap tiap orang ialah syarat utama dari hak hak semua orang. Dan hak hak dan kewajiban-kewajiban itu berhubungan satu dengan lain dalam setiap usaha sosial dan politik manusia. Pada dasarnya dalam berbagai piagam HAM yang ada, seperti Magna Charta dan Bill of Rights di Inggris maupun Deklarasi Kemerdekaan Amerika serta pernyataan Piagam HAM dan warganegara di Prancis, cenderung mengutamakan manusia individualistis.
macam macam HAM |
Berbeda halnya di Indonesia, ketentuan-ketentuan yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945, baik pada batang tubuh maupun penjelasannya, tercermin adanya keseimbangan antara hak hak dan kewajiban-kewajiban yang harus berjalan serasi. Keseimbangan dan selarasan itu tercermin dalam sikap dan tingkah laku warganegara yang taat pada filsafat (baca pengertian filsafat) dan undang undang negara, sebagai perwujudan dari kewajibannya. Keseimbangan ini sebagai watak ajaran penghayatan dan pengamalan Pancasila, terutama peresapan adanya keyakinan terhadap Tuhan YME. Manusia berkewajiban meyakini adanya Tuhan Allah sebagai pengejawantahan keimanan dan ketakwaanya, mematuhi perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Prinsip hidup ini merupakan pencerminan kesadaran akan kewajiban warganegara.
Secara lebih tegas Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 antara lain menyatakan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa". Ini merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap kemerdekaan nasional yang dicetuskan dalam proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, yang didambakan melindungi dan mengayomi kemerdekaan individu. Dengan kata lain, bangsa Indonesia mengutamakan asas kebangsaan dan kekeluargaan. Kemerdekaan nasional berarti juga kemerdekaan pribadi segenap warganegara.
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 juga menegaskan:".....dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan....". Makna yang tersurat dan tersirat dari penjelasan ini berarti bahwa kemerdekaan dan kebebasan individu harus serasi dan seimbang dengan kepentingan nasional. Sebaliknya, kemerdekaan nasional yang berasaskan kekeluargaan, akan senantiasa melindungi kemerdekaan individu, karena sumbernya berasal dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "HAM dan Kewajiban Dasar"
Posting Komentar