Apa itu Zakat ?
Apa itu Zakat? Ini pertanyaan yang harusnya sudah terjawab bagi muslim yang telah baligh dan terlebih lagi bagi yang telah berpenghasilan. Pengertian zakat berdasarkan bahasa atau lughat dapat diartikan dalam tiga bentuk: (1) An-Nama ( tumbuh dan berkembang), (2) Ath-Thaharah (Suci) , (3) Ash-Sholahu (baik).
Apa yang dimaksud dengan An-Nama atau tumbuh dan berkembang dalam zakat? Apabila anda mengeluarkan zakat, harta tersebut tidak akan berkurang. Dengan kuasa Allah SWT, harta tersebut akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Tidak percaya? Berzakat lah dan lihat hasilnya. Hal ini juga wajar apabila anda lihat ketentuan dan kadar zakat seseorang yang dibandingkan dengan kekayaannya (akan dibahas pada bagian hukum dan ketentuan zakat).
Lalu apa yang dimaksud dengan Ath-Thaharah atau suci: Apabila seorang Muslim mengeluarkan zakat atas hartanya, hal tersebut akan membersihkan jiwanya dari sifat sifat buruk. Tentu saja kan. Dengan berzakat dengan keikhlasan maka hati kita akan menjadi tenang.
Arti zakat yang terakhir yaitu Ash-Sholahu atau baik. Apa itu? Dengan berzakat, harta yang kita miliki akan menjadi baik serta memperbaiki kualitas harta tersebut sehingga lebih berguna untuk dunia dan akhirat kita.
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah (9): 103 "Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka".
Lalu Bagaimana pengertian zakat menurut istilah itu?
Secara syara' atau istilah, pengertian Zakat adalah nama suatu ibadah wajib yang dilakukan dengan cara memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta/kekayaan yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan ketentuan syariat Islam.
Dalil Dalil Zakat
Sebagai umat Muslim, kita sudah sepatutnya berpatokan terhadap Al Quran dan Hadis. Oleh karena itu dalam menjelaskan dan berusaha memahami apa pengertian zakat itu, kita harus mengetahui dalil dalil tentang zakat.
Zakat adalah konsep ajaran Islam yang berlandaskan Al Quran dan Sunnah Rasul bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang adalah amanat dari Allah SWT dan berfungsi sosial. Oleh karena itu, zakat adalah kewajiban. Kenapa begitu. Telah diterangkan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran serta dalam kitab kitab hadis. Dimana saja itu. Mari kita baca dibawah ini:
1. Firman Allah SWT dalam Q,S At taubah[9]:103 tentang zakat
"Ambillah dari harta mereka sedekah/zakat untuk membersihkan mereka serta menghapuskan kesalahan mereka"
2. Firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]:77 tentang zakat
"Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat hartamu"
3. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah[2]:43
"Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku'lah beserta orang orang yang ruku".
4. Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah [2]:277
"Sesungguhnya orang orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran di sisi Allah, mereka tiada akan berduka cita".
5. Firman Allah SWT dalam surah QS. Al Baqarah [2]:267
"Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah, zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu".
6. Firman Allah SWT dalam Adz Dzariyat [51]:19
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian".
7. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW.
Pada suatu hari Rasulullah SAW beserta para sahabatnya/lalu datanglah seorang laki-laki dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu?" Nabi Menjawab, "Islam adalah engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan engkau dirikan shalat wajib dan engkau tunaikan zakat yang di fardhukan, berpuasa di bulan Ramadhan" (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
8. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Islam didirikan atas lima sendi, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim).
9. Zakat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW
Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan bertahun tahun kekeringan dan kelaparan (HR. Thabrani).
10. Hadis Nabi SAW
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. Al Bazar dan Baihaqi).
11. Zakat berdasarkan UU. No. 38 Tahun 1999
Diterangkan dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999, dalam pasal 1 butir 2, bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak dan menerimanya.
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu ataupun badan yang dimilikinya mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat atasnya.
Apa saja macam-macam Zakat?
Terdapat dua macam zakat yaitu zakat fitrah/nafs dan zakat mal/harta. Zakat terdiri dari 2 macam :
Macam Macam Zakat : Zakat Fitrah
Pengertian fitrah adalah sifat asal, ciptaan, perasaan keagamaan, bakat dan perangai. Pengertian zakat fitrah sendiri adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran kotoran (dosa dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia tersebut menyimpang dari fitrahnya.Dalam melakukan zakat fitrah, hal yang diberikan kepada orang adalah bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah atau bisa juga makanan pokok di daerah tempat kita melakukan zakat fitrah. Contohnya beras, jagung, tepung, tepung sagu, dan banyak lagi.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan seusai bulan Ramadhan sebelum shalat Id. Apabila zakat fitrah diberikan setelah shalat Id maka bukanlah termasuk didalamnya zakat fitrah, melainkan berupa sedekah.
Hal tersebut sesuai dengan Hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkannya sesudah sholat maka dia itu adalah salah satu shadaqoh biasa (Hadis Abu Daud dan Ibnu Majah). Zakat fitrah dibayarkan berupa 2.5 kg beras atau 3.2 liter beras kepada yang berhak. Untuk lebih jelasnya tentang zakat fitrah silahkan baca disini (Penjelasan lengkap zakat fitrah dan ketentuannya).
Macam Macam Zakat: Zakat Maal/Zakat Harta
Pengertian zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seorang ataupun lembaga atau badan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.Secara bahasa, Maal (harta) berarti segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk disimpan dan dimiliki. Lain halnya menurut hukum Islam, Maal (harta) berarti segala hal yang kita miliki (kuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya.
Segala hal dapat disebut sebagai maal (harta/kekayaan) apabila telah memenuhi dua syarat atau ketentuan berikut:
- Dapat dimiliki ataupun disimpan/dihimpun/dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan fungsi nya. Contoh rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan banyak lagi.
Setiap jenis harta atau kekayaan memiliki ketentuannya tersendiri. Untuk lebih jelas tentang zakat maal dan ketentuannya. Silahkan baca di sini Pengertian Zakat maal dan ketentuannya.
Siapa Saja Penerima Zakat Itu?
Golongan golongan yang berhak menerima zakat terdapat 8 macam. Golongan tersebut yaitu:
- Golongan Fakir : Pengertian golongan fakir dalam berzakat adalah orang orang yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer atau pokok hidupnya
- Golongan Miskin: Pengertian golongan miskin adalah orang orang yang memiliki harta akan tetapi tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan primer atau dasar hidup. Baca pengertian kemiskinan.
- Golongan Amil: Pengertian amil adalah orang orang yang bertugas dalam mengumpulkan dan membagikan zakat
- Golongan keempat adalah Mu'allaf : Golongan ini terdiri atas orang orang yang mendapatkan hidayah Allah SWT untuk berpindah dari agamanya ke agama Islam. Gologan ini membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan diri serta membantu dalam memperkenalkan salah satu fondasi Islam yaitu berzakat.
- Golongan kelima adalah Hamba sahaya : Golongan hamba sahaya adalah orang orang yang ingin memerdekakan dirinya
- Golongan keenam adalah Gharimin : Pengertian Gharimin adalah orang orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang halal akan tetapi tidak sanggup untuk memenuhinya/membayarnya.
- Golongan ketujuh adalah Fisabilillah: Golongan ini berisikan manusia manusia yang berjuang di jalan Allah. Menjadi "pedang" Allah.
- Golongan Ibnu sabil. Orang orang ini merupakan orang yang merantau dan kehabisan biaya dalam perjalanan.
0 Response to "Belajar Zakat, Pengertian Zakat, Macam Macam Zakat dan Ketentuannya "
Posting Komentar