Pengertian bilyet atau giro (BG)
Pengertian bilyet atau giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
Seperti cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang bukan penerbit rekening giro. Proses penarikan bilyet giro tentu melalui tahap kliring terlebih dahulu untuk kota yang sama dan tahap inkaso untuk luar kota atau negara lain.
Pengertian bilyet giro | Pemindah bukuan pada rekening bank yang bersangkutan artinya dipindahkan dari rekening nasabah si pemberi bilyet giro kepada nasabah bank penerima bilyet giro. Sebaliknya jika dipindahkanbukukan ke rekening di bank yang lain, maka harus melalui proses kliring atau inkaso.
Selain pengertian bilyet giro anda juga perlu tahu tentang syarat syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuan dapat berhasil dilakukan yaitu:
- Pada bilyet giro terdapat nama dan nomor seri
- Pada bilyet giro terdapat perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
- Dalam bilyet giro terdapat nama dan tempat bank tertarik
- Dalam bilyet giro terdapat jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
- Dalam bilyet giro terdapat nama pihak penerima, tanda tangan penarik atau cap perusahaan juka si penarik atas nama perusahaan, tanggal dan tempat penarikan serta nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Contoh Bentuk Bilyet Giro | Pengertian bilyet giro
Sekian artikel tentang pengertian bilyet giro dan syarat bilyet Giro.
Sumber Artikel pengertian bilyet giro (blok tulisan dibawah ini)
2010. Dasar Dasar perbankan oleh Kasmir, SE., MM. Penerbit Angkasa Pers.Jakarta
0 Response to "Pengertian bilyet giro (BG) dan Syarat Bilyet Giro"
Posting Komentar