Macam Macam HAM dan Contohnya| Tercatat dalam sejarah HAM terdapat 3 macam naskah HAM yang ditulis di Inggris sebagai awal yaitu Magna Charta (1215), Habeas Corpus Act (1679) dan Bill of Rights (1689). Sementara revolusi Amerika menghasilkan beberapa macam naskah HAM lainnya seperti Virginia Bills of Rights (1776), Declaration of Independence (1776) dan Constitution of USA (1787).
Berdasarkan ajaran John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau, secara mendasar macam macam HAM adalah:
1. Kemerdekaan atas diri sendiri
2. Kemerdekaan beragama
3. Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
4. Hak Write of Habeas Corpus
5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers.
Macam macam HAM menurut Brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya para cendekia berpendapat, bahwa macam macam HAM adalah:
Macam macam HAM menurut organisasi PBB tanggal 10 Desember 1948 antara lain: "Bahwa tiap orang memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan memilki dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".
Sementara Lafayetta menambahkan bahwa hak merdeka merupakan hak hukum umum dan hak dasar kemerdekaan manusia "Bahwa manusia itu dilahirkan merdeka dan tetap tinggal merdeka, serta mempunyai hak yang sama (Equal rights)"
Macam macam HAM yang tercantum dalam Declaration des droits de l' Homme et du Citoyen yang di tambahkan dalam konstitusi Prancis (1791) yang kemudian diperluas lagi isinya pada tahun 1793 dan 1848 adalah sebagai berikut:
- Makhluk dilahirkan merdeka dan tetap merdeka
- Manusia memiliki hak yang sama
- Manusia mederka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain
- Warganegara memiliki hak yang sama dan memiliki kedudukan dan pekerjaan umum
- Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut Undang undang (UU)
- Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut UU
- Manusia memiliki kemerdekaan agama dan kepercayaan
- Manusia medeka mengeluarkan pikiran
- Adanya kemerdekaan surat kabar
- Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat
- Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- Adanya kemerdekaan bekerja, berdagang dan melaksanakan kerajinan
- Adanya kemerdekaan rumah tangga
- Adanya kemerdekaan hak milik
- Adanya kemerdekaan lalu lintas
- Adanya hak hidup
Macam Macam HAM |
1. Hak mempertahankan diri (Self preservation)
2. Hak kemerdekaan (independence)
3. Hak persamaan derajat (Equality)
4, Hak untuk dihargai (respect)
5. Hak bergaul satu dengan yang lain (intercourse)
Macam macam HAM menurut organisasi PBB tanggal 10 Desember 1948 antara lain: "Bahwa tiap orang memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, untuk diakui kepribadiannya menurut hukum, untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, hak untuk mendapat asylum, hak untuk mendapat suatu kebangsaan, hak untuk mendapat hak milik atas benda, hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, hak untuk bebas memeluk agama dan memilki dan mengeluarkan pendapat, hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk berdagang, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan".
Secara garis besar disimpulkan, macam macam HAM berdasarkan sejarah HAM dan piagam serta perjanjian HAM yang ada sebagai berikut:
- Hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya,
- Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
- Hak hak asasi politik atau political rights yaitu: Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya
- Hak hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legalequality
- Hak hak asasi sosial dan kebudayan atau social and culture rights. Umpamnya hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights. Semisal, peraturan dalam penahan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Sekian ulasan tentang macam macam HAM dan contohnya, baca juga pengertian HAM dan sejarah HAM serta pengertian HAM menurut para ahli agar lebih paham tentang macam macam HAM.
0 Response to "Macam Macam HAM dan Contohnya"
Posting Komentar