Pengertian dan Sejarah HAM
Pengertian HAM (Hak asasi manusia) dan Sejarah HAM | Istilah Hak-hak asasi manusia / HAM merupakan terjemahan dari istilah droits de l'homme dalam bahasa prancis yang berari "hak manusia", atau dalam bahasa inggris HAM berarti human rights. HAM dalam bahasa belanda berarti menselijke rechten.Di negara kita sendiri, Indonesia, digunakan istilah "hak hak asasi" yang berasal dari kata basic rights (Inggris) dan grondrecten (belanda). Beberapa ahli menyebutnya sebagai hak hak fundamental yang diterjemahkan dari kata fundamental rights dan fundamentele rechten (belanda). Di negara Amerika Serikat selain menggunakan istilah human rights juga digunakan istilah civil rights.
Pengertian Hak Hak Manusia (HAM) yang merupakan alih bahasa dari istilah droits de l'homme, yang rangkaian lengkapnya berbunyi Declaration des troits de l'homme et du citoyen atau pernyataan Hak hak Manusia (HAM) dan warga negara Prancis yang diproklamirkan pada tahun 1789, sebagai wujud keberhasilan revolusi kewarganegaraan yang bebas dari kekangan kekuasaan penguasa tunggal negara tersebut. Di Indonesia sering dipergunakan istilah "hak dasar manusia". Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan (UU), contohnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor XIV/MPRS/1966 bahkan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), digunakan istilah: "Hak-Hak Asasi Manusia"/HAM.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan Undang Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAM tersebut adalah hak yang melekat pada martabat manusia yang melekat padanya sebagai insan ciptaan Allah YME atau Hak hak dasar yang prinsip sebagai anugerah Illahi. Berarti Hak hak asasi manusia (HAM) merupakan hak hak yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari hakikat manusia itu sendiri. Oleh karena itu, HAM bersifat luhur dan suci.
Pengertian HAM-Apa saja HAM |
Sejarah Perkembangan HAM (Hak Asasi Manusia) | Kesadaran manusia terhadap hak asasi berasal dari keinsafannya terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Oleh karena iu sesungguhnya HAM ini sudah ada sejak manusia itu dikodratkan hadir di dunia ini, dengan sendirinya HAM bukan merupakan hal yang baru lagi.
Sejak saat Nabi Musa dibangkitkan untuk memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir, manusia telah menyadari tentang pentingnya penegakan hak-hak nya dalam membela kemerdekaan kebenaran dan keadilan. Di Babylonia, terkenal hukum Hammurabi yang menetapkan hukum untuk menjamin keadilan bagi warganya. Hukum Hammurabi yang telah dikenal sejak 2000 tahun SM itu merupakan jaminan bagi hak hak asasi manusia.
Di Solon, Athena, 600 Tahun SM, mengadakan perbaharuan dengan menyusun perundang-undangan yang memberikan perlindungan keadilan. Ia menganjurkan warga negara yang diperbudak karena kemiskinan agar dimerdekakan, Solon yang dianggap bapaknya ajaran demokrasi kemudian membentuk mahkamah keadilan yang disebutnya Heliaea. Majelis rakyat dinamakannya Ecclesia. Tokoh negarawan Athena lainnya ialah Pericles, yang menghimbau penduduk negara itu berpartisipasi dalam lembaga permusyawaratan Ecclesia.
Sedangkan Flavius Anicius Justinian yang menjadi kaisar Romawi (527) dengan gagasannya menciptakan peraturan hukum yang kemudian menjadi pola sistem hukum modern di Negara Barat. Dasar hukum Justinian bermula dari jaminannya bagi keadilan dan HAM.
Ahli filsafat dari Yunani seperti Socrates (470-399) SM dan Plato (428-348) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya HAM. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322) mengajarkan: Pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
Kitab Suci Al-Qur'an lebih kurang 1400 tahun yang lalu diwahyukan Allah SWT kepada seluruh umat manusia melalui Rasul dan utusan-Nya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan dalam firman itu:"Tiada paksaan dalam beragama". Ini merupakan pencerminan nilai-nilai HAM dalam Al-Qur'an.
Namun kemudian sejarah juga mencatat, tonggak pertama bagi kemenangan HAM terjadi di Inggris, pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna Charta yang sangat terkenal. Prinsip dasar yang tertuang dalam piagam tersebut adalah: (1) Kekuasaan Raja Harus dibatasi; (2) Hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan Raja. Oleh Piagam ini, tak seorangpun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas kekayaannya atau diperkosa atau diasingkan, atau dengan cara apapun diperkosa hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum.
Dalam Sejarah HAM (Hak asasi manusia), kehadiran Piagam Magna Charta menjadi lambang munculnya HAM. Hal ini wajar karena telah mengajarkan bahwa hukum dan undang undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Sejarah HAM (Hak asasi manusia) yang berikutnya, munculnya beberapa ahli hukum seperti Thomas Aquino yang menyampaikan ajarannya: "Bahwa hukum dan Undang Undang hanya dapat dibuat atas kehendak rakyat atau oleh seorang Raja yang mewakili aspirasi rakyat". Kemudian Ahli Hukum John Locke (1632-1704) yang menggambarkan keadaan 'status naturalis' dimana manusia telah memiliki hak hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama sama, hidup lebih maju seperti yang disebutnya 'status civilis', Locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
J.J Rousseau |
Lalu kemudian J.J Rousseau mengemukakan teori tentang Fundering (pendasaran) kekuasaan negara bahwa kekuasaan negara itu timbulnya karena dan berdasarkan atas suatu persetujuan atau konstrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan, yakni segolongna manusia yang dikuasakan menjalankan pemerintahan. Teori ini dikenal dengan "Kontrak Sosial (1762)" yang digunakan oleh Eropa dan Amerika, untuk melindungi HAM.
Setelah itu diwilayah Britania Raya, dalam sejarah HAM tercatat bahwa munculnya Habeas Conpus Act (1879) yang merupakan sebuah undang undang untuk melindungi kebebasan warga negara dan untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang. Kemudian Sejarah HAM di Britania Raya bertambah dengan munculnya Bill Of Rights (1689) yang berisi tentang hak hak dan kebebasan warga negara dan menentukan pergantian raja. Kemudian Bill Of Rights di Virginia, Amerika Serikat yang disahkan tanggal 12 Juni 1776. Dalam sejarah HAM, Bill Of Rights digunakan hingga 1951.
Revolusi Prancis dan Amerika Serikat sangat dipengaruhi oleh Locke dan Rousseau yang disadari oleh penegakan HAM. Hasil pemikiran mereka telah menjadi Undang Undang Dasar Amerika Serikat tanggal 17 September 1787 dan mulai berlaku tanggal 4 Maret 1789. Pasal III seksi II (3) UUD tesebut diterima baik tahn 1789, sedangkan pasal I-IX diterima pada tahun itu juga. Sementara pasal XIII tahun 1865, pasal XV tahun 1870 dan pasal XIX baru diterima pada tahun 1919. Kemudian Revolusi Prancis yang dipelopori oleh Lafayette (ketika terjadi revolusi Amerika Serikat, dia berada disana) yang mengakibatkan tersusunnya Declaration des droits de l'homme et du Citoyen (Pernyataan Hak Hak Manusia dan Warga Negara) tahun 1789. Kemudian pada tahun 1791 semua HAM dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis. Revolusi Prancis selain Lafayette, diprakarsai oleh pemikir besar Prancis seperti J.J Rousseau, Voltaire, Monstequieu yang bersemboyan: Liberte, egalite, Fraternite (Kemerdekaan, Persamaan, Persaudaraan).
Akan tetapi, dalam Sejarah HAM dan penegakannya, Amerika Serikat dengan Declaration of Independence tahun 1776 menjadi negara pertama dalam sejarah perlindungan HAM dan jaminan HAM dalam konstitusi negara. Kendati begitu, secara resmi rakyat Prancis telah lebih dahulu dalam penegakan HAM. Di Amerika Serikat sendiri, Presiden Amerika Serikat yang menjadi pahlawan dalam penegakan HAM adalah Abraham Lincoln, Wood Row Wilson dan Jimmy Carter.
HAM untuk semuanya- PBB |
Dalam Sejarah HAM juga tercatat Belgia (1831), Jerman (1919), Australia dan Ceko (1920) dan Uni Soviet (1936).
Sejarah HAM mencapai masa penegakan yang gemilang dengan ditandatanganinya Atlantic Charter pada tanggal 14 Agustus 1941 oleh Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang "empat kebebasan (Four Freedom)" yang diucapkan depan kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni:
1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and Expression)
2. Kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (Freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (Freedom from want).
Universal Declaration Of Human Rights |
Kemudian munculnya Piagam PBB dan Statuta Mahkamah Internasional sebagai bagian Integral "The Four Freedom" disahkah pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco Amerika Serikat. Dalam Charter of The United Nations 1946 pasal 55, menggariskan bahwa PBB diperintahkan untuk menganjurkan agar hak hak asasi manusia dan kebebasan kebebasan dasarnya dtaati.
Setelah Perang Dunia II, mulai tahun 1946 disusunlah Piagam HAM oleh Organisasi kerjasam untuk Sosial Ekonomi PBB yang terdiri atas 18 Anggota. Sidang dimulai bulan Januari 1947 dipimpin oleh Ny. Eleanor Roosevelt. Setelah dua tahun dibahas, tanggal 10 Desember 1948, Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Hotel Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja Panitia tersebut. Karya itu berupa Universal Declaration Of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Hak Asasi Manusia) yang terdiri dari 30 Pasal. Dari 58 negara yang terwakil dalam sidang umum tesebut, 48 negara menyatakan setuju, 8 abstain dan 2 negara tidak hadir.
Majelis Umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang HAM sebagai:
a common standart of achievement for all people and nations
Suatu tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota anggota semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak hak dan kebebasan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan convention atau perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
Karena pada alinea pertama Mukadimah Pernyataan Seduna itu dengan tandas menyatakan "Bahwa sesungguhnya hak hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatn dan kebahagiaan pribadinya".
Setelah 21 Tahun berdirinya PBB yang dicetuskan pada tanggal 24 Oktober 1945, HAM telah memperoleh jaminan perlindungan dalam dua Konvenan atau perjanjian HAM, yang diterima Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966. Pada saatnya konvenan konvenan tersebut secara yuridis mengkiat negara negara anggota yang telah meratifisirnya. Perjanjian HAM dimaksud ialah: Konvenan Internasioanl tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Kultural; Konvenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik. Selain itu ditetapkan juga Protokol Manasuka pada konvenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik.
Setelah tahun 1948, dalam Sejarah HAM tercatat banyak Konvensi yang dilakukan oleh PBB, ILO, dan UNESCO. Berikut beberapa perjanjian HAM yang terbentuk saat itu
- Konvensi Nomor 98 tentang diberlakukannya Prinsip Prinsip Berorganisasi dan berunding, yang diterima Organisasi Buruh Internasional atau Internasional Labour Organization (ILO) pada tanggal 1 Juli 1949.
- Konvensi Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh pria dan wanita untuk pekerjaan sama. Diterima ILO tanggal 29 Juni 1951.
- Konvensi Hak Hak Politik Wanita yang diterima oleh Sidang Umum PBB berdasarkan resolusi nomor 640 (VII) tanggal desember 1952.
- Konvensi mengenai Kewarganegaraan Wanita Bersuami,berdasarkan resolusi Nomor 1040 (XI) tanggal 29 Januari 1957 diterima SU-PBB.
- Pernyataan Hak Hak Anak, berdasarkan resolusi nomor 1386 (XIV) diproklamirkan SU-PBB tanggal 20 November 1959.
- Konvensi tentang menentang Diskriminasi dalam bidang Pendidikan, diterima oleh Konferensi Umum UNESCO tanggal 14 Desember 1960.
- Konvensi tentang Izin Untuk Kawin, Usia Minimun untuk kawin dan pencatatan Perkawinan-perkawinan, berdasarkan resolusi Nomor 1793 A (XVII) tanggal 7 November 1962.
- Konvensi Internasional tentang Hilangnya segala bentuk Diskriminasi Rasial, berdasarkan resolusi Nomor 2106 A (XX), yang diterima SU-PBB tanggal 21 Desember 1965.
Lihat ringkasan sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) dalam bentuk gambar unik dan poster untuk kamu pasang dan lihat agar lebih mudah dalam mengingat. (Lihat Gambar)
Sekian ulasan tentang Pengertian HAM (Hak asasi Manusia) dan Sejarah HAM, baca juga pengertian HAM menurut para ahli dan ulasan tentang macam macam ham dan contohnya
0 Response to "Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Sejarah HAM"
Posting Komentar