Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)
Pengertian Simpanan Giro (Demand deposit) | Giro dalam dunia perdagangan merupakan hal yang sudah tak asing lagi. Setiap transaksi pembayaran yang berhubungan dengan giro baik itu pembayaran tunai maupun non tunai. Banyak pihak yang memilih pembayaran jenis ini karena keamanan yang ditawarkan oleh giro sangat baik dalam jumlah besar. Dengan menggunakan giro kita tidak perlu membawa uang dalam bentuk tunai tinggal menuliskan giro dalam bentuk cek atau bilyet giro sesuai dengan jumlah uang yang ditawarkan. Selain karena keamanan, pihak bank kadang memberikan keuntungan berupa bunga yang besarnya tergantung dengan jumlah uang. Disamping kelebihan giro, ada juga kelemahan giro seperti terkadang ada pihak yang menolak pembayaran dengan cek atau bilyet giro.
Apa pengertian simpanan Giro
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 Nov 1998 bahwa simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukukan,
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pengertian simpanan dan pengertian simpanan giro diatas dapat dipersingkat bahwa pengertian simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Hal ini tentulah apabila syarat syarat penarikan telah terpenuhi seperti jam kantor, kesempurnaan cek, cukup tidaknya saldo dalam rekening bank anda serta keabsahan.
Cek dan bilyet dapat digunakan sebagai sarana dalam penarikana dana atau uang pada rekening giro. Cek dalam simpanan giro dilakukan apabila dibutuhkan dalam bentuk kas atau tunai sedangkan untuk non tunai dapat dilakukan penarikan menggunakan bilyet giro.
Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.
Selain cek dan bilyet giro, dapat digunakan suart kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pihak pemilik dana atau nasabah diatas materi Rp. 6000.
Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jka dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.
Pengertian Simpanan Giro |
Demikianlah artikel tentang pengertian Simpanan giro (Demand deposito). Baca pengertian lainnya hanya di apapengertianahli.com
Sumber Artikel pengertian Simpanan giro
Dasar Dasar Perbankan oleh Kasmir, SE., MM. 2010. Rajawali Pers:Jakarta.
0 Response to "Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit)"
Posting Komentar