Pengertian Rule Of Law | Penegakan Hukum atau Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pertama kali pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi (baca pengertian konstitusi) dan demokrasi (baca pengertian demokrasi). Rule of law lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan terjadinya peningkatan peran parlemen atau senat (DPR dan MPR) dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut (absolute state) yang telah berkembang sebelumnya.
Rule of Law merupakan konsep common law atau civil law yang membuat seluruh lapisan masyarakat (baca pengertian masyarakat) dan negara (baca pengertian negara) serta seluruh lembaga mengedepankan supremasi hukum yang telah dibangun diatas prinsip keadilan (justice) dan egalitarian. Oleh karena itu, Rule of law dapat diartikan sebagai rule by the law bukan rule by the man. Rule of law lahir mengambil alih dominasi yang dipunyai oleh kaum gereja, bangsawan (ningrat) dan kerajaan (kingdom); menggeser negara kerajaan (monarki); dan memunculkan negara konstitusi.
Untuk memperjelas pembaca sekalian tentang apa itu rule of law mari simak beberapa pengertian rule of law dibawah ini dan lingkup rule of law:
Menurut Friedman (1959) pengertian rule of law terdiri atas dua pengertian yaitu formal dan hakiki. Pengertian rule of law secara formal adalah sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized of law) contohnya adalah negara (state). Sedangkan, pengertian rule of law secara hakiki adalah terkait dengan penegakan rule of law karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law memiliki kaitan yang erat dengan keadilan (justice) sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Pengertian rule of law secara umum adalah suatu legalisme sehingga gagasan bahwa keadilan (justice) dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh "kenyataan" apakah rakyat dari suatu negara tersebut benar benar menikmati keadilan (justice), dalam arti perlakuan yang adil baik sesama warga negara terlebih lagi dari pihak pemerintah. Oleh sebab itu, pelaksanaan kaidah kaidah hukum yang berlaku pada suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Sponsored by
![]() |
Unsur Unsur Rule Of Law. Source: Senseoncenst.com |
Sekian pengertian rule of law, baca pengertian lainnya di apapengertianahli
Sumber:
Herdiawanto H, Hamdayama J. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara.Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sugito, H.A.T. 2005.Rule of Law. Makalah yang disampaikan dalam Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan. Dirjen Dikti, Jakarta, 12-23 Desember.
0 Response to "Pengertian Rule Of Law"
Posting Komentar