Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Kali ini akan diterangkan tentang pengertian dan definisi pajak menurut para ahli. Sederhananya, pajak berarti iuran pungutan. Mungkin anda pernah dengar istilah "dipajaki". Pengertian pajak sesungguhnya berbeda dengan apa yang anda alami, walaupun sebenarnya pengertian pajak mengandung beberapa perlakuan yang sama seperti tidak adanya pengembalian setara atau langsung dan beberapa lainnya. Untuk lebih jelasnya silahkan dibandingkan "Dipajaki" dengan pengertian pajak menurut para ahli dibawah ini:
Pengertian pajak menurut Bapak Professor Supramono adalah iuran tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran pengeluaran umum. Berdasarkan definisi pajak tersebut dapat dibagi beberapa unsur pajak yaitu:
- Pajak adalah iuran dari rakyat kepada negara. Negara adalah satu-satunya badan yang pihak yang berhak untuk memungut pajak. Dapat dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pajak haruslah berupa uang bukan barang (goods).
- Pajak dapat ditarik berdasarkan konstitusi yang ada seperti Undang Undang. Sifat pemungutan pajak adalah dipaksakan (the nature of taxation is imposed) berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang Undang beserta aturan pelaksanaannya.
- Tidak ada kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah (No contra directly by the government) dalam pembayaran pajak
- Digunakan untuk mendanai atau membiayai pengeluaran negara (belanja negara).
Selanjutnya, pengertian pajak menurut bapak Sugianto bahwa pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi ataupun badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang (without equal immediate reward), dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk menyelenggarakan pemerintah, dan pembangunan daerah. Perlu disadari bahwa dalam pengertian pajak diatas mengandung pengertian tentang pajak daerah.
Kemudian, pengertian pajak yang lebih teratur diungkapkan dalam buku Perpajakan yang ditulis oleh Rimski Kartika Judisseno bahwa pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan Negara yang berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang Undang dan Peraturan peraturan untuk tujuan yang kesejahteraan bangsa dan negara. Artinya, pengertian pajak dapat dimaknai sebagai balas jasa yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah atas fasilitas fasilitas yang dapat kita nikmati untuk dapat hidup layak di dalam suatu negara.
Kemudian, Professor P.J.A.Adriani seorang ahli Perekonomian dan khususnya pajak dari Amsterdam bahwa pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang berutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Perlu disadari bahwa dalam pengertian pajak ini ditekankan bahwa fungsi pajak hanya boleh untuk tugas negara yang berguna dalam penyelanggaraan pemerintah. Selain dari itu, dianggap penyalagunaan pajak atau uang rakyat.
Selanjutnya, bapak Prof.Dr.H.Rochmat Soemitro SH. memberikan pengertian pajak yang hampir sama dengan bapak Suprapmono bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan yang dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pengertian pajak yang lain dari Soemitro bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utamanya untuk membiayai public investment.
Pengertian pajak oleh Ray M. Anderson Herchel M., dan Brock Horace R. dalam bukunya "An Introduction To Taxation" bahwa pengertian pajak adalah suatu peralihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah (a shift resources from the private sector to the government sector), bukan akibat pelanggaran hukum (not due to violation of the law), namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional (without obtaining the benefits directly and proportionately), agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Macam Macam atau Jenis Jenis Pajak di Indonesia
Ada beberapa pajak yang disebut sebagai pajak negara yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, bea materai, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Pajak di Indonesia terdapat tiga jenis yaitu pajak negara, pajak daerah dan bea dan cukai. Pajak negara terdiri atas pajak penghasilan (income tax), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (value added tax of goods and services) dan pajak penjualan atas barang mewah (sales tax on luxury goods), pajak bumi dan bangunan (property tax), bea materai (revenue stamp), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan terakhir pajak negara adalah penerimaan negara yang berasal dari migas (pajak dan Royalti). Kemudian, pajak daerah terbagi atas dua tingkatan yaitu pajak daerah tingkat I, Pajak daerah tingkat II. Pajak daerah tingkat satu terdiri atas pajak kendaraan bermotor (motor vehicle tax), bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Selanjutnya pajak daerah tingkat II seperti pajak hotel dan restoran (hotel and restaurant tax), pajak hiburan (entertainment tax), pajak reklame (advertisement tax), pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelohan bahan galian golongan C dan pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Selanjutnya bea cukai terdiri atas dua yait bea dan cukai. Bea seperti bea masuk, bea keluar dan bea balik nama. Cukai terdiri atas cukai tembakau (tobacco excise tax), cukai rokok (cigarette tax), cukai gula (excise sugar), cukai alkohol, cukai minuman keras (excise liquor).
Sumber Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Perpajakan Indonesia-Mekanisme dan Perhitungan oleh Prof.Supramono, SE.,MBA., DBA & Theresia Woro Damayanti SE tahun 2010 Diterbitkan Oleh Penerbit Andi.
Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daerah dalam Aspek Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah) oleh Penerbit Cikal Bakti oleh Sugianto Sh.MM
Perpajakan (Revisi) oleh Rimsky K. Judisseno oleh Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama tahun 1996.
Manajemen Perpajakan Oleh Mohammad Zain tahun 2007, Penerbit Salemba Empat Jakarta
0 Response to "Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Macam Macam Pajak"
Posting Komentar