Keyword : Zakat Fitrah, Ketentuan dan Panduan zakat fitrah, Syarat Zakat fitrah, Bacaan niat zakat fitrah, Doa Zakat Fitrah, Pengertian zakat fitrah, Ketentuan dan hukum zakat fitrah, waktu zakat fitrah, penerima zakat fitrah, waktu zakat fitrah.
Pengertian zakat fitrah, Ketentuan zakat fitrah, Syarat zakat fitrah, Waktu, Niat dan Doa Zakat Fitrah | Pembaca yang budiman, Apa pengertian zakat fitrah? Zakat fitrah diartikan sebagai zakat jiwa atau zakat yang dilaksanakan untuk menyucikan jiwa atau badan. Kita tahu zakat sendiri berarti membersihkan harta benda.
Pengertian zakat fitrah, Ketentuan zakat fitrah, Syarat zakat fitrah, Waktu, Niat dan Doa Zakat Fitrah | Pembaca yang budiman, Apa pengertian zakat fitrah? Zakat fitrah diartikan sebagai zakat jiwa atau zakat yang dilaksanakan untuk menyucikan jiwa atau badan. Kita tahu zakat sendiri berarti membersihkan harta benda.
Pengertian Zakat Fitrah
Dalam agama Islam, zakat fitrah diartikan sebagai zakat yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat beragama Islam (muslim) terlepas dari ukuran kekayaannya, jenis kelaminnya, umurnya serta dari status atau posisinya dalam masyarakat. Setiap umat muslim wajib untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan setiap tahun.
Seperti pada ayat dibawah ini
Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disi Tuhannya…..(Al Baqarah : 276)
Sehingga sudah jelas dan terang bahwa jika kita memang beriman kepada Allah Swt, maka sudah sepantasnya kita menunaikan zakat khususnya zakat fitrah.
Ketentuan dan Hukum Zakat Fitrah
Hukum dan ketentuan zakat fitrah adalah wajib dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Syarat Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam. Untuk melaksanakan zakat fitrah, eseorang haruslah beragama Islam. Dikatakan beragama Islam apabila dia telah mengakui dirinya sebagai Islam atau lahir dari orang tua beragama Islam.
- Memiliki harta atau sesuatu yang lebih dari keperluan (dalam kadar kecukupan) diri sendiri dan keluarga dan memiliki sesuatu yang berlebih dari orang lain yang ditanggung nafkahnya untuk waktu satu hari siang dan malam hari Raya itu.
- Syarat zakat fitrah yang ketiga adalah dapat menemui dua masa akhir yaitu akhir Ramadhan dan awal syawal. Orang yang meninggal dunia sebelum terbenam matahari atau anak yang lahir setelah matahari tenggelam pada malam satu syawal tidak diwajibkan atas zakat fitrah.
b. Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan yaitu :
- Ketua keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan juga tanggungannya.
- Jika salah satu dari tanggungannya meninggal dalam bulan puasa, maka orang itu terlepas daripada membayar zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib dibayar oleh seluruh Umat Muslim terlepas dari jabatannya, umurnya, ras dan segala pembedannya.
![]() |
Pengertian zakat fitrah |
Sesuai dengan firman Allah Swt."Dirikan lah sholat dan tunaikan zakat" (Q.S. An-nisa : 77)
Begitupula hadist tentang zakat fitrah dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).
d. Ukuran dan ketentuan besarnya zakat Fitrah
Ukuran atau besarnya zakat fitrah tiap individu yang wajib dikeluarkan adalah setengah sha' gandum, atau satu sha beras, atau satu sha kismis atau shat kurma, satu sha' susu kering atau satu sha barang atau makanan pokok seperti beras jagung dan lainnya yang termasuk makanan pokok didaerah zakat fitrah dilangsungkan. Satu sha' setara dengan 2,5 kg dalam massa (berat) dan untuk takaran liter sebanyak 3,5 liter. Jadi satu sha' beras artinya 3,5 liter beras.
Ketentuan yang menerangkan bolehnya dalam keadaan tertentu mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha' gandum diterangkan dalam hadist yang dari
‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).
Ketentuan yang menerangkan tentang ukuran dan besar zakat fitrah sebesar satu sha' selain gandum diterangkan dalam hadist dari
Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).
Lalu bagaimana dengan mengeluarkan zakat fitrah menggunakan harga atau nilai uang atau nilai jual dari beras satu sha' tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”
Saya harap anda memahami bahwa seandainya diizinkan menggunakan atau mengeluarkan zakat fitrah, maka suda tentu Allah Swt. dan Rasul-Nya akan menjelaskannya dalam Al-Qur'an ataupun hadist.
e. Zakat Fitrah Untuk Siapa?
Dalam At-Taubah:60,
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah:60).
Sehingga sudah jelas bahwa zakat fitrah hanyalah untuk orang orang miskin, para pengurus pengurus yang telah diamanahkan untuk membagi zakat tersebut serta para mualaf, para budak, para penghutang, untuk musafir. Sehingga apabila anda ingin memberikan zakat fitrah anda, lakukan terhadap muslim muslim yang ada diatas ini sehingga kewajiban atas zakat fitrah anda betul betul tertunaikan sesuai anjuran. Secara rinci, orang orang atau kelompok kelompok yang boleh menerima zakat adalah:
- Orang-orang kafir
- Fakir miskin
- Amil Zakat
- Muallaf
- Untuk memerdekakan budak
- Orang yang berhutang
- Fisabilillah
- Ibnu sabil atau musafir
Ketentuan diatas hanya menyatakan berhak atas zakat fitrah, tidak menyatakan tentang harus diberikan zakat fitrah kepada mereka. Tetap diutamakan kepada kaum kaum miskin.
![]() |
Hadist tentang zakat fitrah bagi kaum miskin |
B. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berikut ketentuan waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah. Para ulama membagi waktu mengeluarkan zakat fitrah dalam 5 jenis waktu yaitu waktu jawaz, waktu wajib, waktu afdhal, waktu makruh dan waktu haram. (1) Waktu jawaz atau waktu boleh adalah waktu mengeluarkan zakat fitrah pada atau sejak awal dimulainya Bulan Ramadhan (2) Kemudian, waktu wajib adalah waktu yang harus dilaksanakan zakat fitrah bagi yang belum melaksanakan yaitu apabila matahari telah tenggelam (terbenam) di akhir ramadhan (hari terakhir puasa). (3) Selanjutnya, waktu afdhal atau waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yang dilaksanakan pada saat sebelum keluar menuju shalat hari raya Idul Fitri. (4) Selanjutnya, waktu makruh yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri. (5) dan terakhir, waktu haram yaitu waktu mengeluarkan zakat fitrah pada saat setelah hari raya atau satu hari setelah berlangsungnya hari raya.
Silahkan direnungkan hadist tentang waktu zakat fitrah dibawah ini:
0 Response to "Pengertian, Ketentuan, Syarat, Waktu, Niat dan Doa Zakat Fitrah"
Posting Komentar