Wacana: Sejarah Korupsi di Indonesia

Wacana: Sejarah Korupsi di Indonesia 

Istilah korupsi hadir pertama kali dalam khasanah Hukum Negara Indonesia dalam peraturan penguasa perang Nomor Prt/Perpu/013/1958 tentang peraturan Pemberantasan Korupsi. Lalu dimasukkan juga dalam Undang Undang Noor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan Penuntuan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Undang Undang Ini Kemudian dicabut dan digantikan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian sejak tanggal 16 Agustus 1999 digantikan oleh Undang Undang No 31 Tahun 1999 dan akan mulai berlaku efektif paling lambat dua tahun kemudian pada tanggal 16 Agustus 2001 kemudian diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001
Berbagai survei telah dilakukan oleh lembaga asing seperti Global Corruption Indeks atau Transparency International Index dan beberapa lembaga survei dalam negeri, menunjukkan bahwa Indonesia termasuk rangking teratas dalam peringkat korupsinya. Bahkan, tindak pidana korupsi tidak lagi terpusat di Jakarta, tetapi menyebar ke seluruh Daerah, menjadi penumpang gelap dalam proses otonomisasi dan desentralisasi. Sejak 1992 hingga 2000 berdasarkan datar dari International Country Risk Guide Index (ICRGI), indeks korupsi di Indonesia kian melonjak dari sekitar tujuh hingga mendekati angka sembilan pada tahun 2000.
Pada saat munculnya gerakan reformasi pada tahun 1998 tepatnya pada 21 Juni, ICW, atau Indonesian Corruption Watch (ICW) muncul kepermukaan yang merupakan sebuah organisasi non pemerintah yang dibentuk oleh beberapa orang seperti Adi Adjono Sutjipto, Munir (Alm), Teten Masduki, T. Mulya Lubis, Daniel Dhakidae, Masdar F. Masu'di, Christianto Wibisono, Eros Djarot dan kawan lainnya yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi akan kepemerintahan yang demokratis, transparan, dan bersih dari KKN.
Untuk artikel kali ini nanti dilanjutkan yah
Baca juga tentang pengertian korupsi 

0 Response to "Wacana: Sejarah Korupsi di Indonesia "

Posting Komentar