Apa itu Komnas HAM ?
Pengertian KOMNAS HAM | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM adalah lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga atau institusi negara yang lain yang memiliki fungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan serta mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
Searah dengan pengertian KOMNAS HAM, lembaga negara ini memiliki beberapa tujuan. Berikut tujuan KOMNAS HAM antara lain:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan pancasila (UUD) 1945 dan piagam PBB serta Universal declaration of human rights (Deklarasi Universal Hak asasi manusia).
2. Memberikan peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) agar pribadi manusia Indonesai berkembang seutuhnya serta meningkatnya kemampuan tiap individu dalam berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Wewenang Komnas HAM
Dalam mewujudkan tujuan komnas HAM, lembaga ini memiliki serangkaian wewenang baik dalam bidang pengkajian penelitian, penyuluhan, dan mediasi. Berikut beberapa penjelasan tentang wewenang komnas HAM dalam berbagai bidang yang ada
Wewenang komnas ham dalam bidang pengkajian penelitian
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) dengan tujuan memberikan saran saran (suggestion) tentang kemungkinan aksesibilitas ataupun ratifikasi
- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
- Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia (HAM)
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupu internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Wewenang Komnas HAM dalam bidang penyuluhan
- Penyebarluasan wawasan tentang hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat Indonesia
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia
- Kerja sama organisasi, lembaga, ataupun pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
- Wewenang dalam pemantauan
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan penyuluhan laporan hasil observasi atau pengamatan tersebut.
- Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi dalam masyarakat (baca pengertian masyarakat) yang berdasarkan sifat atau ruang lingkup patut dicurigai terdapat pelanggaran HAM; pemanggilan kepada pihak pengadu ataupun korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukannya.
- Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Wewenang dalam bidang mediasi
- Perdamaian kedua belah pihak
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Penyampain rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesainnya.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPRI untuk ditindaklanjuti
![]() |
KOMNAS HAM source: antarasumbar.com |
Dalam rangka penegakan HAM, komnas HAM melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan HAM. Berdasarkan pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Sekian ulasan tentang komisi nasional HAM, baca tentang HAM lainnya ditulisan terkait dibawah ini. Hanya di apapengertianahli
Sumber :
Sumber :
- UUD 1945 dan Amandemennya. Bandung: Fokus Media
- Soemarsono, S. dan H. Mansyur. 2002. Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
- Wijianto. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama
- Herdiawanto H, Hamdayama J. 2010. Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta. Penerbit Erlangga.
0 Response to "Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)"
Posting Komentar