Pengertian Konstitusi Secara Umum
Pengertian konstitusi
(Apa pengertian ahli) Constituer merupakan asal kata konstitusi yang berasal dari bahasa Prancis. Konstitusi dalam hal ini berarti membentuk. Penggunaan istilah konstitusi dimaksudkan adalah pembentuk suata negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dalam bahasa latin konstitusi tersusun atas dua kata yaiu Cume dan Statuere yang disatukan menjadi constitutio yang berarti menetapkan sesuatu bersama sama dan constitusiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
(Apa pengertian Ahli) Secara etimologi, kata konstitusi, konstitusional dan konstitusionalisme mempunyai makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Pengertian konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (UUD dan lainnya), atau undang undang dasar suatu negara. Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus selalu berdasarkan kepada konstitusi yang telah ada sebelumnya. Sementara itu, konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak hak rakyat melalui konstitusi.
Pengertian Konstitusi menurut Suharizal bahwa secara sederhana konstitusi dapat diartikan sebagai sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pokok pokok struktur dan fungsi lembaga lembaga pemerintan termasuk hal-ihwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga lembaga itu.
(Apa pengertian ahli) Beberapa sarjana membedakan pengertian konstitusi atau verfassung dengan undang undang dasar (groundwet). Mungkin karena pengaruh paham kodifikasi yang mengharuskan semua peraturan hukum tertulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum, konstitusi yang tertulis disebut UUD, padahal konstitusi dengan UUD memiliki pengertian yang berbeda.
Akan tetapi ada beberapa ahli hukum yang menyamakan kedua istilah tersebut, seperti Sri Soemantri dan Dahlan taib. Pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri bahwa konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara (baca pengertian negara). Apabila pengertian yuridis ini kita pergunakan, menyamakan UUD dengan konstitusi.
Berbeda dengan kedua ahli diatas, pengertian konstitusi menurut Herman Heller lebih luas dari pada UUD. Konstitusi sesungguhnya tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis, sedangkan UUD hanya merupakan sebagain dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis.
Kemudian oleh F. Lassale, membagi dua pengertian konstitusi dalam buku berjudul Uber Verfassungwesen dalam dua pengertian yaitu pengertian sosiologis atau politis dan pengertian yuridis.
- Pengertian sosiologis atau politis bahwa konstitusi adalah sintesis faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antaranya: Raja, parlemen, kabinet, pressure group, partai politik dan lain-lain. Itulah yang merupakan konstitusi yang sesungguhnya.
- Pengertian Yuridis adalah konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi sendi pemerintahan.
Sekian ulasan singkat tentang pengertian Konstitusi secara umum, baca juga pengertian konstitus menurut para ahli, dan pengertian negara dan definisi negara menurut para ahli
0 Response to "Pengertian Konstitusi secara Umum"
Posting Komentar